Negara adil dan makmur
menjadi cita-cita dan harapan setiap orang. Namun bisakah adil dan makmur
tercapai dalam suatu negara? Ataukah sebagai sesuatu yang ideal yang sangat
berat untuk diperjuangkan? Biasanya sesuatu yang ideal tolok ukurnya abstrak
atau relatif dan berubah-ubah seirama dengan situasi dan kondisi zaman.
Sehingga tak mungkin untuk dicapai. Seperti istilah kaya, tolok ukurnya
masing-masing orang berbeda. Namun konsep adil dan makmur tolok ukurnya jelas,
bisa diukur dan diidentifikasi serta tidak berubah-ubah sesuai pedoman Alqur’an
dan petunjuk Rasulullah saw. Dengan demikian, semestinya tidak dapat
dikatakan”tidak mungkin” untuk mewujudkan negara adil dan makmur dalam tatanan
kehidupan dunia yang luas. Paling tidak, ada sebagian wilayah belahan dunia
yang mencapai tingkatan adil dan makmur, sementara wilayah yang lain tidak.
Dalam sejarah telah membuktikan bahwa di zaman Rasulullah pernah terjadi zaman
keemasan dan kejayaan setelah Islam meluas ke wilayah lain di luar semenanjung
Arab. Di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz dan di zaman Daulah Abbasiyah,
Islam juga menggapai kejayaan dan keemasan menjadi sebuah negara yang adil dan
makmur.
Ada tiga ukuran garis
besar mengenai negara adil dan makmur berdasarkan pedoman Alqur’an. Dan secara prinsip dapat diwujudkan dan
dilaksanakan meskipun dalam praktek menjadi suatu hal yang sulit terwujud. Sulit
dan tidaknya sebenarnya tergantung dari kesadaran dan kemauan dari seluruh
anggota masyarakat. Tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Cita-cita, harapan
apapun dapat dicapainya dan Allah akan mengikuti kemauan hamba-Nya sebagaimana
dijelaskan dalam hadis Qudsi. “Aku akan mengikuti persangkaan hamba-Ku”.
Adapun ketiga ukuran
garis besar itu didasarkan pada masing-masing fungsi dan peran setiap anggota
masyarakat yang ada di wilayah suatu negara.
Ada anggota masyarakat yang menduduki jabatan penting dalam suatu
pemerintahan, ada anggota masyarakat yang menjadi warga negara sah dalam suatu
pemerintahan yang diatur oleh undang-undang, dan ada individu/keluarga yang
dapat melakukan aktivitas dengan sesama individu atau sesama anggota keluarga.
1) Menjadi rahmat bagi
seluruh alam.
Jika seseorang menjadi
bagian dari aparatur pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah,
baik menjadi eksekutif, legislatif atau pun yudikatif, mereka harus benar-benar
mengemban amanat rakyat yang pada inti pokoknya adalah memberi rahmat kepada
seluruh tumpah darah warga negara. Tidak ada niatan sama sekali untuk numpang
hidup atau mencari penghidupan di pemerintahan atau jabatan dengan memanfaatkan
fasilitas atau uang negara, apalagi mencari dan berusaha menumpuk kekayaan
untuk diri, keluarga dan keturunan.
Mungkin lebih baik jika mereka yang diangkat dalam jajaran aparatur pemerintah,
mereka telah mapan dalam penghidupannya dan punya sumber penghasilan yang
tetap, punya passif income, dll. Itu saja belum merupakan jaminan kalau mereka
nanti bersih dan tidak korupsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi
yang serba kekurangan.
Mereka yang duduk di
jajaran yudikatif atau lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, atau
pun para hakim di lembaga peradilan dan mahkamah konstitusi harus benar-benar
menjalankan fungsi sebagai penegak hukum. Mereka tidak boleh ambivalen dalam
langkah kebijakan, keputusan atau pun tindakan yang menyangkut proses
pemerolehan vonis yang adil atau pun dalam pelaksanaan eksekusi. Hak-hak
terdakwa maupun terhukum pun harus terpenuhi secara adil sampai mereka bebas
atau selesai menjalani hukuman. Di dalam Qur’an dijelaskan bahwa “Dan dalam qishaash (hukuman mati) itu ada (jaminan kelangsungan)
hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS2:179).
Meskipun dengan hukuman mati yang kelihatan kejam dan orang menganggap
melanggar HAM, tetapi di situ ada rahmat, kasih sayang atau jaminan kelangsungan hidup bagi umat
secara keseluruhan. Justru dengan penegakkan hukum itu tidak ada yang merasa dirugikan,
baik terpidana maupun warga negara. Mereka justru merasa senang dan mendapatkan
rahmat karena diperlakukan adil oleh para penegak hukum dan rakyat pun senang,
sehingga mereka tidak akan protes atau melakukan demontrasi menuntut keadilan
para hakim.
Perangkat
Hukum yang menjadi pedoman bagi para penegak hukum pun harus berbunyi jelas,
tidak ambivalen atau pun multi tafsir. Demikian juga keputusan hakim juga harus
berbunyi jelas tidak ambivalen atau pun multi tafsir. Sehingga memudahkan bagi
semua pihak dan tidak terjadi konflik antara internal lembaga penegak hukum
atau antara lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga
peradilan ataupun dari pihak kementrian seperti yang terjadi belakangan ini.
Jika
semuanya jelas, tidak mengandung unsur
subyektif karena didukung oleh peraturan perundan-undangan yang jelas,
sebenarnya tidak perlu adanya tingkatan keputusan yang selama ini terjadi,
seperti peradilan tingkat banding, peradilan tingkat kasasi, dll. Justru dengan
banyaknya tingkatan, akan menambah konflik dan menambah ketidakpuasan bagi
semua pihak karena membuka lubang-lubang harapan bagi semua pihak. Dan membuka
kran bagi munculnya suap. Di zaman Rasulullah saw tidak ada tingkatan-tingkatan
keputusan. Hakim adalah wakil Tuhan yang harus dipatuhi keputusannya, apalagi keputusannya
itu didasarkan atas sumpah dan sumpah jabatan. Ali bin Abi Thalib meskipun
menjadi khalifah saat mengajukan gugatan mengenai baju besi yang hilang yang
berada di tangan orang Yahudii, Beliau menerima keputusan hakim itu, yang
bernama Syuraih, walaupun keputusannya itu merugikan (tidak adil) karena Beliau
hanya bisa mengajukan satu saksi.
Sedangkan saksi minimal dua orang laki-laki. Mengikuti hati nurani akan
merasa nyaman dan bahagia, sementara mengikuti nafsu tidak akan pernah puas dan
selalu menderita serta tidak mendapatkan kasih sayang dari Allah swt.
2)
Menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa
Dalam suatu negara atau
dalam lingkup satu desa, penduduknya mayoritas beriman dan bertaqwa, maka Allah
akan menurunkan keberkahan dari langit
dan bumi. Allah berfirman: ““Jikalau Sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat
Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”(QS 7 :96) Contoh negara yang
penduduknya mayoritas beriman dan bertqwa adalah negara Saudi Arabia. Di sana
Allah melimpahkan rizqi berupa minyak atau bahan bakar yang melimpah dan sampai
diekspor ke negara-negara lain. Di musim haji yang hanya setahun sekali,
penghasilannya dari keberkahan melayani tamu Allah selama musim haji dapat
untuk menghidupi selama satu tahun. Meskipun bukan negara penghasil buah-buahan
kecuali buah Kurma dan Zaitun, di sana aneka macam buah tersedia, apalagi di
musim haji, ibarat seperti di syorga, mereka tinggal menikmati makanan-makanan
yang beraneka ragam sesuai dengan selera masing-masing.
Maka
tidak benar kalau dikatakan bahwa dunia adalah penjara bagi orang-orang mu”min
dan syorga bagi orang-orang kafir. Justru mereka yang tidak beriman dan
bertaqwa meski beragama Islam kehidupannya diliputi oleh rasa ketakutan,
kegelisahan, kekhawatiran, kesedihan dan penderitaan yang tidak pernah
berhenti, apalagi orang kafir. Tanyakan saja pada mereka. Bahagiakah mereka hidup di dunia dengan
fasilitas yang serba lengkap, sementara
jauh dari rasa syukur kepada Allah swt. Lebih-lebih jika mereka
melanggar aturan negara, misalnya tidak bayar pajak, tidak memiliki KTP, SIM
dan lain sebagainya, tentu kehidupan mereka dikejar-kejar oleh aparat negara,
atau menjadi buronan yang setiap saat ditangkap oleh petugas, seperti pengedar
narkoba.
3)
Menjadi individu yang berorientasi kepada ibadah.
Tidak
bisa dibayangkan imbasnya dalam kemakmuran, jika seluruh individu anggota
masyarakat segala aktivitasnya berorientasi kepada ibadah (pengabdian diri
kepada sang Pencipta). Allah tidak akan pernah melanggar janjinya. Semua amal
kebaikannya dibalas dengan kebaikan, bahkan pembalasannya berlipatganda.
Dalam
soal keamanan mungkin tidak perlu adanya SATPAM, polisi atau pun tentara,
karena tidak ada kejahan yang terjadi di masyarakat. Hakim dan Jaksa tidak
pernah, atau jarang membuka sidang karena tidak ada perkara yang masuk.
Masyarakat berlomba-lomba dalam kebaikan menyantuni anak-anak yatim, mengasihi
orang-orang fakir miskin dan menolong orang-orang yang membutuhkan pertolongan,
membantu orang-orang lemah, mendidik dan mengajarkan ilmu kepada orang-orang
yang bodoh atau belum mengerti, menyadarkan orang-orang yang belum sadar,
bersedekah kepada orang-orang yang serba kekurangan, memakmurkan masjid dengan
ibadah ritual yang intensif melalui shalat jamaah seperti di masjidil Haram dan
masjid Nabawi.
Tidak
ada tawuran, pertengkaran dan permusuhan. Mereka saling hormat menghormati,
meski berbeda suku , ras, golongan dan warna kulit. Tidak ada saling mengejek
dan menghina dan tidak ada saling merendahkan. Karena dalam Islam semua manusia
di mata Allah sama. Yang membedakan adalah taqwanya. Tidak ada diskriminasi.
Tidak ada marginalisasi. Tidak ada intimidasi. Maka muncullah rasa aman dan
nyaman menghirup udara segar, udara
kebebasan dalam berlomba-lomba meningkatkan kualitas ibadah.
Fastabiqul-khairooooot.

Posting Komentar